JAKARTA,info31.id – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu hasil penyitaan seberat 5 kilogram dengan tawas.
Mukti mengungkapkan, sabu seberat lima kilogram yang semestinya dimusnahkan tersebut diambil dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Utara.
Sabut tersebut kemudian dijual ke pihak lain.
“Iya (sabu) diganti dengan tawas,” ujar Mukti kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Bandar Judi Online Kelas Atas, Apin BK Ditangkap di Malaysia
Mukti menjelaskan, dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi total barang bukti 41,4 kilogram sabu. Kemudian sebanyak lima kilogram diambil atas perintah Teddy, sementara sisanya dimusnahkan.
Dari total lima kilo sabu tersebut, lanjut Mukti, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.
“Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” tandasnya.
Soal penggelapkan barang bukti narkoba hasil sitaan Polda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra menyatakan masalah ini bermula ketika Polda Sumatera Barat mengungkap perdagangan narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram.
Saat mereka akan melakukan pemusnahan barang bukti, Teddy menyatakan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawira Negara memang melakukan penyisihan alat bukti untuk keperluan dinas. Karena masalah ini, Doddy pun mendapatkan mutasi ke Biro Logistik Polda Sumbar.
Teddy mengungkapkan, dirinya memperkenalkan Adjunct police commissioner, Doddy Prawira dengan seorang wanita bernama Anita alias Linda untuk menjebak Anita. Teddy mengaku kecewa kepada Anita karena telah menipunya.
Teddy menjelaskan bahwa pada 23 Juni 2022 yang lalu ia pernah ditipu Anita soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut.
Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan 14 Tersangka Terlibat Judi Online Apin BK
Akibat informasi itu, ia mengaku rugi karena telah mengeluarkan uang sebesar Rp 20 miliar dari kantong pribadi untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka.
Teddy menyebut dirinya menawarkan Anita untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba.
Teddy memang sudah meniatankan untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan memenjarakan Linda imbas kekecewaan saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.
Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.
“Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba,” katanya.
“Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana,” pungkas Teddy.