JAKARTADAILY.ID – Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus korupsi proyek infrastuktur BTS 4G Bakti Kominfo yang melibatkan Jhonny G Plate.
“(Terkait kasus BTS 4G) sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Minggu 21 Mei 2023.
Ivan tidak menjelaskan secara rinci identitas para pemilik rekening tersebut. Dia hanya menyebut langkah pemblokiran dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan PPATK.
Baca Juga: Keunggulan Layanan Dorong Pertumbuhan Transaksi dan Pengguna BNIDirect
“Kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik. (Pemblokiran ini) untuk mendukung proses analisis,” ucapnya.
Seperti diketahui, Kejagung pada Rabu, 17 Mei 2023 menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Johnny menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.
Johnny Ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali politisi NasDem itu menjalani pemeriksaan di Kejagung.(***)