Deli Serdang, info31.id – Sama halnya dengan dunia nyata, di dunia digital juga banyak terjadi plagiasi dan pelanggaran hak cipta. Dani Susetiawan, Direktur PT. Royal Berkah Jacatra, mengatakan, masayarakat perlu di edukasi dan disadarkan akan hak cipta dan etika di dunia digital.
“Sebagai pengguna internet perlu mengenal dan menerapkan etika digital, dengan mengkonsumsi konten baik, positif di internet, dan tidak mengakses konten illegal,”ujar Dani dalam acara Webinar KONTEN DIGITAL: HAK CIPTA DAN ETIKA, yang digelar Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu .
Menurut Dani, kekayaan intelektual merupakan suatu karya yang lahir dari kemampuan olah pikir atau intelektual manusia, berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Karya ini menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia dan memiliki manfaat ekonomi. Semantara jenis-jenis kekayaan intelektual, meliputi hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri itu terdiri dari berbagai jenis salah satunya mencakup hak paten.
“Pentingnya meilindungi hak paten, dikarenakan mendapat hak moral dan diakui sebagai pencipta karya serta bisa menggunakan hak tersebut untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis. Untuk mengajukan hak paten, dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham,” jelasnya.
Menerapkan Etika digital dapat dilakukan dengan antara lain memahami konsep literasi, menjaga privasi orang lain, tidak menggunakan kata kasar dan vulgar serta aksi kekerasan, menghargai hasil karya orang lain.
Etika di alam digital, meliputi bijak dalam memilih konten yang akan diunggah, tidak mudah terpengaruh atau provokatif, hati-hati dalam mengunggah atau membagikan konten, pemilihan narasi dan diksi yang edukatif, saling menghargai, serta tidak menggunakan media sosial saat sedang emosi.
Dia menambahkan, masyarakat disarankan agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, dengan cara manfaatkan media sosial menjadi sarana berkomunikasi yang efektif memangkas jarak dan waktu, dengan prinsip menjaga norma dan etika digital.
“Manfaatkan media sosial sebagai media bisnis kreatif di tengah pandemi covid-19 ini, serta manfaatkan media sosial menjadi sarana dan media dalam berdakwah, belajar, dan berbagai pengetahuan dan pengalaman yang positif,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Republik Joko Widodo telah memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.
4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.