Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Selangkah Lagi Siap Disidangkan

68
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting memberikan pernyataan kepada wartawan. (Foto:info31.id/pool/dok.pmjnews/fajar)

JAKARTA.info31.id – Kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumtra Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra siap disidangkan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) pada Rabu, 11 Januari 2023 telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan Teddy.

“Hari ini Rabu 11 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting dikutip dari pmjnews, Rabu 12 Januari 2023.

Baca Juga: Diduga Terkait Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Ditangkap, Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat

Dijelaskan, selain Teddy, enam tersangka lain yang dilimpahkan ke Kejari Jakbar yakni mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, M Nasir alias Daeng, dan Syamsul Ma’arif.

Para tersangka kemudian dilakukan penahanan di dua tempat berbeda, yakni Teddy di cabang Rutan Salemba di Polda Metro dan sisanya di cabang Rutan Salemba di Polres Metro Jakarta Barat.

“Terhadap tersangka TM kita tahan di Polda Metro di cabang Rutan Salemba di Polda Metro,” kata Iwan.

Baca Juga: Terungkap, Irjen Teddy Ganti Barang Bukti Lima Kilogaram Sabu dengan Tawas

“Kemudian terhadap 6 tersangka lainnya kita tahan di cabang Rutan Salemba di Polres Jakarta Barat, di mana sebelumnya penahanannya di Polres Jakarta Selatan,” jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, meyakini kliennya bukanlah pelaku kasus dugaan peredaran narkoba. Tapi, Hotman yakin Irjen Teddy terjebak, dia jadi korban.

Menurut Hotman, hal tersebut bukan sekedar sesumbar sebagai pengacara mantan Kapolda Sumbar itu, tapi bisa dipertanggungjawabkan melalui bukti-bukti yang sudah terkumpul.

“Bukti makin sempit, Teddy Minahasa jadi korban,” ujarnya kepada media, di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. (***)