
Jakarta, info31.id – Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo dituntut telah melakukan kerja sama dalam melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022).
Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat Maruf pada Kamis (7/7/2022). Setelah itu, Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.
Baca juga : Kejaksaan Agung Tunjuk 43 Jaksa Untuk Buktikan Ferdy Sambo Lakukan Obstruction of Justice
Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar.
Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug. senjata itu disimpan di kamar anak Ferdy Sambo dan Putri atas nama Tribrata Putra Sambo.
Jaksa mengatakan Yosua kemudian diajak ke kamar Putri namun sempat menolak. Kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit.
Baca juga : Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Setelahnya Yosua keluar kamar dan Kuat Maruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.
“Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, ‘Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu’ meskipun saat itu Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” tegas jaksa. (andrea firda aqiila)