Ini Penjelasan Jaksa Soal Ucapan Bharada E saat Diperintahkan Menembak oleh Ferdy Sambo

96

JAKARTA,info31.co.id. Sidang lanjutan kasus penembakan brigadir J hari ini terus berlanjut dengan di hadirkannya fredy sambo,putri dan baharada E.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadir J.

Awalnya, jaksa mengatakan Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal Wibowo. Namun Ricky tidak berani menembak Yosua. Akhirnya Sambo bertanya ke Bharada E dan disanggupi oleh Bharada E.

Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima penjelasan saksi Ferdy Sambo kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan bahwa ‘waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua’,” kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022)

Jaksa mengatakan saat itu bharada E  merasa tergerak hatinya dan merasa empati terhadap Sambo. Menurut jaksa, Putri Candrawathi juga berada di sana, saat itulah Ferdy Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E menembak Yosua. Richard pun menuruti permintaan Sambo

Baca juga:  Kejaksaan Agung Tunjuk 43 Jaksa Untuk Buktikan Ferdy Sambo Lakukan Obstruction of Justice

Selanjutnya Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Terdakwa Bharada E, ‘Berani kamu tembak Yosua?’. Atas pertanyaan tersebut Ferdy Sambo, lalu Bharada E menyatakan kesediaannya, ‘Siap, Komandan’,” ungkap jaksa.

Setelah itu, barulah Ferdy Sambo menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Bharada E disaksikan oleh Putri Candrawathi. Kemudian Ferdy Sambo menyiapkan eksekusi penembakan Yosua.

Baca juga:Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

dan Dalam kasus ini, Bharada E didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dengan pidana penjara 15 tahun atau paling lama seumur hidup. (imadudin azamqi)