Diduga Terkait Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Ditangkap, Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat

133
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (Photo/info31.id/pool/dok.twitter @polisisijunjung)

JAKARTADAILY.ID – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo monkonfirmasi penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (Irjen TM) terkait kasus peredaran Narkoba.

Kapolri menegaskan, dirinya memeritahkan langsung kepada Kepala Divisi Propam Polri untuk menangkap Irjen Pol Teddy Minahasa Putra setelah penyidik memastikan keterlibatannya dalam kasus Narkoba.

Jendral Listyo menjelaskan, penangkapan terhadap Irjen TM berawal dari pengungkapan jaringan narkoba oleh Polda Metro Jaya. Dari tiga orang tersangka mengarah kepada  anggota polri berpangkat Bripka dan seorang Polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Baca Juga: Kapolri Minta Penyidik Fokus pada Unsur Kelalaian dalam Menetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Atas dasar tersebut, saya minta terus dikembangkan, dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar, kemudian mengarah pada personel anggota Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres, Bukitinggi, Polda Sumatra Barat.

“Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM, atas dasar tersebut, kemarin saya perintahkan Div Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaat terhadap Irjen TM,” ujar Kapolri Jendral Listyo Sigit.

Jendral Listyo Sigit mengunkapkan, pihak Div Propam telah menetapkan status Irjen TM sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus.

Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba inilah Sosok Kontroversial Coki Pardede

“Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam juga melaksanakan pemeriksaan terkait kode etik, dan kemudian kita bisa proses dengan ancaman hukuman PTDH.

Kapolri menambahkan, dirinya juga minta Kapolda Metro Jaya untuk melakukan proses terkait dengan pidana dalam kasus narkoba tersebut.

“Ini tentunya bagian dari keseriusan kami untuk menindak tegas terkait masalah narkoba, dan ini juga warning bagi seluruh anggota,” tegas Kapolri.