Bharada E : “Saya Menyesal dan Meminta Maaf Kepada Keluarga Besar Bang Yos”

81
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto:info31.id/pool/dok.pmjnews).

Jakarta, Info31.id – Bharada Richard Eliezer menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menyampaikan rasa penyesalannya dan memohon maaf kepada keluarga besar almarhum Brigadir J.

Setelah sidang, tim pengacara Bharada E mempersilahkan Bharada E untuk berbicara. Kalimat pertama yang diucapkan Bharada E adalah turut berduka atas meninggalnya Brigadir J kemudian mendoakan arwah almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan. Selanjutnya, dia meminta maaf kepada seluruh keluarga besar almarhum Yosua.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah: Organisasi KOPRI Berikan Manfaat bagi Kemajuan Kaum Perempuan

“Mohon ijin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos,” ucap Bharada E dengan wajah tertunduk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan dari seorang jendral,” Ucap Bharada E.

“Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza (adik Yosua), serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga,” ujarnya dengan suara bergetar menahan tangis

Baca Juga: Sambung 18.022 Listrik Gratis di Jawa Timur, Kementrian ESDM Banjir Ucapan Terimakasih

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Bharada E. Eliezer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabara. Brigadir E melakukan tindak pidana bersama dengan empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“mereka melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)

Prifty Riski Ramadani